Dalam rangka persiapan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal, BBSPJI Selulosa mengadakan Sosialisasi mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Persiapan Dokumen Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal yang dibuka langsung oleh Kepala BBSPJI Selulosa, Ibu Hendra Yetty. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pinus pada hari Jum'at 22 Maret 2024 dengan Narasumber Ibu Fitriah Setia Rini yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda di BPJPH Kementerian Agama.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengujian Produk
Pernyataan halal harus dilakukan audit halal terlebih dahulu melalui pemeriksaan proses produk halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal di bawah naungan LPH. Hal ini tertuang dalam UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.