Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) Kementerian Perindustrian ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia Nomor 206 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Penetapan Balai Besar Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Selulosa sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Seperti yang tertuang dalam Kepmenkeu, status BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan peraturan pelaksanaannya.
BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.