Permintaan Informasi/Pengaduan/Keluhan Pelanggan


Tata Cara Pengajuan Pengaduan, Saran dan Masukan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan masyarakat dilakukan dengan cara :

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung/telepon/surat/faksimili maupun surat elektronik (email).
  2. a) Surat tertulis ke alamat:
             Gedung Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa
             Jalan Raya Dayeuhkolot No. 132
             Bandung 40258
    b) Surat elektronik ke alamat:
             e-mail: bbpk@bbpk.go.id
    c) Lisan atau telepon ke 022-5202980 dan Fax. 022-5202871
    d) Whatsapp ke +62 62 813 8686 6808
    e) Website Official BBSPJIS
  3. Pengaduan, saran dan masukan akan diterima, diagendakan dan digunakan sebagai bahan masukan; mengecek kebenaran materi pengaduan dan identitas pengadu; mencatat dan merumuskan materi pengaduan secara tertulis; melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait; melakukan pemeriksaan; merahasiakan identitas pelapor.
  4. Bagian Pengaduan akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima sesuai dengan peraturan yang ada dan menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima, yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan tertulis. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.

PROSEDUR PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN