Penanganan pengaduan, saran dan masukan masyarakat dilakukan dengan cara :
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung/telepon/surat/faksimili maupun surat elektronik (email).
a) Surat tertulis ke alamat:
Gedung Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa
Jalan Raya Dayeuhkolot No. 132
Bandung 40258
b) Surat elektronik ke alamat:
e-mail: bbpk@bbpk.go.id
c) Lisan atau telepon ke 022-5202980 dan Fax. 022-5202871
d) Whatsapp ke +62 62 813 8686 6808
e) Website Official BBSPJIS
Pengaduan, saran dan masukan akan diterima, diagendakan dan digunakan sebagai bahan masukan; mengecek kebenaran materi pengaduan dan identitas pengadu; mencatat dan merumuskan materi pengaduan secara tertulis; melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait; melakukan pemeriksaan; merahasiakan identitas pelapor.
Bagian Pengaduan akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima sesuai dengan peraturan yang ada dan menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima, yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan tertulis. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.