Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat
(1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : Yang dimaksud dengan gratifikasi
dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya
gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.... Namun demikian, ketentuan
tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya
kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda
terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk
barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat
negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari.
Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU.
Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang anda terima, bila pemberian
itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka
sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian
Perindustrian untuk dianalisa lebih lanjut.
Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Jika anda dapat mengidentifikasi bahwa motif pemberian tersebut adalah
gratifikasi ilegal, langkah terbaik yang bisa anda lakukan adalah menolak
gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung
perasaan pemberi.
Jika anda terpaksa menerima, misalnya pemberian tsb terlanjur disampaikan
melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada
perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya hal
tersebut segera dilaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian
Perindustrian secara online.
Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi yang Dilarang?
1. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk
keperluan pribadi secara cuma-cuma.
2. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan
oleh rekanan atau bawahannya.
3. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan
kantor pejabat tersebut.
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari
rekanan.
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari
rekanan.
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan
kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah
dibantu.
Apakah Penerimaan Honor Sebagai Narasumber Termasuk dalam Gratifikasi yang
Dilarang?
Dalam menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali
mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan
biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan
honor sejumlah uang dari panitia.
Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam Kode Etik atau peraturan
internal instansi dari penyelenggara negara/pegawai negeri maka hal tersebut
bukanlah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU
Nomor 20 Tahun 2001.
Pemberian Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara
Khusus
BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk di
dalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah
lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
Apakah pemberian sumbangan tersebut termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang
dilarang?
Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan instansi
pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada masyarakat sekitar tidak termasuk
gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pemberian Sumbangan/Hadiah Pernikahan
Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara negara/pegawai
negeri yang menikahkan anaknya termasuk konsep gratifikasi yang dilarang? Ya,
jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait
dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri
sebagai penerima gratifikasi.
Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini? Untuk pemberian yang tidak dapat
dihindari/ditolak dalam suatu acara yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti
upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka
yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian
Perindustrian secara online paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan
gratifikasi tersebut.
Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, agar dipersiapkan data-data/dokumen
pendukung sebagai berikut:
1. Daftar rencana undangan;
2. Contoh undangan;
3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu;
4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;
5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.