Produk kertas dengan bahan baku kertas daur ulang dan bukan kayu merupakan salah satu komoditi ekspor Indonesia. Untuk keperluan ekspor, produk kertas berbahan baku kertas daur ulang dan bukan kayu dikecualikan dari kewajiban memenuhi dokumen V-Legal dengan menggunakan surat keterangan dari Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
BBSPJIS memiliki layanan jasa untuk melakukan inspeksi produk kertas dari industri kertas dan converter berbahan baku kertas daur ulang dan industri kertas berbahan baku bukan kayu untuk memenuhi salah satu dokumen persyaratan dalam Permohonan Surat Keterangan. Layanan Inspeksi terdiri atas kegiatan pemeriksaan dokumen dan lapangan (verifikasi bahan baku dan proses) serta perhitungan neraca bahan baku sesuai dengan SNI 8236:2015.