Inspeksi

Produk kertas dengan bahan baku kertas daur ulang dan bukan kayu merupakan salah satu komoditi ekspor Indonesia. Untuk keperluan ekspor, produk kertas berbahan baku kertas daur ulang dan bukan kayu dikecualikan dari kewajiban memenuhi dokumen V-Legal dengan menggunakan surat keterangan dari Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BBSPJIS memiliki layanan jasa untuk melakukan inspeksi produk kertas dari industri kertas dan converter berbahan baku kertas daur ulang dan industri kertas berbahan baku bukan kayu untuk memenuhi salah satu dokumen persyaratan dalam Permohonan Surat Keterangan. Layanan Inspeksi terdiri atas kegiatan pemeriksaan dokumen dan lapangan (verifikasi bahan baku dan proses) serta perhitungan neraca bahan baku sesuai dengan SNI 8236:2015.

Prosedur Layanan

Permintaan Layanan Inspeksi
- Permintaan layanan dari industri kertas dan converter - Permintaan layanan dari industri kertas
- Verifikasi bahan baku dan proses industri berbahan baku kertas daur ulang - Verifikasi bahan baku dan proses industri berbahan baku bukan kayu
- Verifikasi dokumen - Verifikasi dokumen
- Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan - Pengambilan contoh
- Pengujian
- Penerbitan Laporan Hasil Uji
- Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan

Standar Pelayanan Minimum Layanan Pengujian


No Layanan Inspeksi Waktu Penyelesaian
1 Industri berbahan baku kertas daur ulang 7 hari kerja
2 Industri berbahan baku bukan kayu


Biaya/Tarif Layanan


Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis pengujian inspeksi, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021