Pengujian

Layanan pengujian di BBSPJI Selulosa dimulai sejak tahun 1980-an. Pada tahun 1992, melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat, Laboratorium Uji BBSPJIS direkomendasikan sebagai laboratorium uji limbah cair di lingkungan Propinsi Jawa Barat. Laboratorium Penguji BBSPJIS menjadi laboratorium Penguji yang kompeten dengan melaksanakan istem manajemen mutu pakainya SNI ISO 9001 : 2015, sedangkan laboratorium menggunakan sistem manajemen laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025 : 2017 dan sejak tahun 1999 telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-046-IDN untuk ruang lingkup pengujian pulp, kertas, karton, air & air limbah, dan udara emisi. Selain terakreditasi KAN, juga sudah teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan dgn no registrasi : 00126/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK untuk lab uji air dan air limbah serta lab udara emisi.

Layanan Pengujian di BBSPJI Selulosa meliputi:
  • pengujian produk pulp, kertas, dan karton
  • pengujian mofologi bahan baku industri selulosa
  • pengujian kimia bahan baku dan bahan penolong industri selulosa
  • pengujian air dan air limbah
  • pengujian AMDK dan Garam
  • pengujian udara emisi, ambient, kebisingan dan lingkungan kerja

Prosedur Layanan

Standar Pelayanan Minimum Layanan Pengujian


No Layanan Pengujian Waktu Maksimum Satuan Waktu
1 Pengujian Pulp, Kertas, dan Karton 10 Hari Kerja
2 Pengujian Morfologi Bahan Baku Industri Selulosa 10 Hari Kerja
3 Pengujian Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri Selulosa 10 Hari Kerja
4 Pengujian Air dan Air Limbah Industri 10 Hari Kerja
5 Pengujian AMDK dan Garam 15 Hari Kerja
6 Pengujian Udara Emisi, Ambient, Kebisingan dan Lingkungan Kerja 10 Hari Kerja


Biaya/Tarif Layanan


Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan teknis pengujian, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021.