Uji Profesiensi

Penjaminan mutu laboratorium adalah suatu pendekatan sistematis untuk memastikan bahwa hasil pengujian atau analisis yang dihasilkan oleh laboratorium dapat diandalkan, akurat, dan konsisten. Uji profisiensi merupakan salah satu metode dalam penjaminan mutu laboratorium yang dapat digunakan untuk memastikan kehandalan hasil uji laboratorium dengan membandingkan hasil uji laboratorium dengan hasil uji dari laboratorium lain atau metode referensi yang diakui.

  • Uji Profisiensi bertujuan untuk mengevaluasi kinerja laboratorium, mengidentifikasi permasalahan di laboratorium serta menginisiasi tindakan untuk peningkatannya, menetapkan efektivitas dan kesebandingan metode uji atau pengukuran, meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap laboratorium, mengidentifikasi perbedaan antar laboratorium, mengedukasi laboratorium-laboratorium yang berpartisipasi, serta mengevaluasi karakteristik kinerja dari sebuah metode.
  • Persyaratan peserta : Memiliki laboratorium pengujian terakreditasi/tidak terakreditasi

  • Prosedur Layanan


    No Layanan Inspeksi Waktu Penyelesaian
    1 Pendaftaran 5 bulan
    2 Distribusi Bahan Uji
    3 Pengujian oleh Laboratorium Peserta
    4 Laporan Hasil Uji Profesiensi


    Biaya/Tarif Layanan


    Pelayanan publik suatu lembaga / instansi biasanya menetapkan besaran dana pelayanan yang harus dibayarkan oleh penerima pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Untuk jasa layanan uji profesiensi, BBSPJIS menggunakan standar biaya pelayanan berdasarkan pada PP No. 54 Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Tahun 2021