Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu, Undang-Undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional serta dengan cara sederhana.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Selulosa Nomor 17 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa telah mengatur tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Jangka waktu pelayanan adalah 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pelayanan Informasi tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.