TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  • Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  • Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.