Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan informasi publik
Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.